BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Dasar
Hukum
1.
Bank Konvensional
Bank
dapat diartikan sebagai tempat dimana terjadinya transaksi yang menguntungkan
salah satu pihak. Bank sendiri dibagi lagi menjadi beberapa bagian salah satunya
yaitu bank konvensional dan bank syariah . Konvensional sendiri diartikan
sebagai kesepakatan umum dimana kesepakatan yang digunakan adalah kesepakatan
yang digunakan sesuai dengan adat atau tradisi yang berlaku di masyarakat.
Sedangkan syariah adalah bank yang berasaskan pada hukum dan ketentuan islam.
Undang-Undang Dasar 1945
pasal 33, Hukum pertama yang menjadi asas kegiatan
perbankan baik konvensional maupun syariah harus memenuhi beberapa kriteria
yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, antara lain :
·
Segala bentuk
perekonomian disusun sebagai sebuah usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
·
Semua cabang produksi
yang vital atau penting bagi negara serta menjadi hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
·
Bumi dan air serta
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk kemakmuran rakyat.
·
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, menjaga
keseimbangan antara kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ada beberapa landasan hukum terkait
bank konvensional, yakni meliputi kelegalan bank, jenis kegiatan, tugas dan
tanggung jawab dan lainnya. Aturan-aturan tersebut tercantum dalam :
a.
Undang-Undang no 7 tahun
1992
Dalam penerapannya bank
konvensioanal bisa berjalan sebagai bank yang baik apabila berasaskan pada
kekeluargaan. Dasar Hukum Bank Konvensional adalah Undang-Undang nomor 7 tahun
1992 dimana inti dari isi undang-undang tersebut yaitu pengertian bank pada
umumnya adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan dan
yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat banyak. Pada dasarnya bank konvensional fungsinya adalah
berasaskan ekonomi dan kehati-hatian, karena disini tujuan bank konvensional
sendiri adalah untuk pemerataan ekonomi masyarakat banyak dan menunjang
stabilitas nasional.
b.
Undang-Undang No 10 Tahun
1998
Ditinjau dari jenisnya sendiri bank
konvensional dibagi menjadi dua yaitu bank umum konvensional dan bank
perkreditan rakyat. Dasar hukum bank konvensional sendiri telah disempurnakan
dari undang-undang nomor 7 tahun 1992 diubah dengan undang-undang nomor 10
tahun 1998. Perubahan ini dilakukan untuk memebedakan bahwa bank berdasarkan
kegiatan usahanya dibagi menjadi dua yaitu yang berasaskan konvensional dan
berasaskan syariah.
c.
Undang-Undang No 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia sebagai mana telah diubah
Undang-Undang No 3 Tahun 2004 yaitu
Undang-Undang dibuat untuk menegaskan independensi BI sebagai Bank Sentral yang
bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Kebijakan moneter BI juga dititikberatkan untuk
memelihara stabilitas nilai rupiah, secara berkelanjutan, konsisten,
transparan, dan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang
perekonomian.
d.
Undang-Undang No 24 Tahun
1999 Tentang Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar.
e.
Undang-Undang No 13 Tahun
1962 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah
2.
Bank Syari’ah
a.
Undang-Undang No 7 Tahun
1992
Dalam
undang-undang ini bank syariah diposisikan sebagai bank umum serta bank
pengkreditan rakyat, dimana pemerintah telah memberikan izin atas keberadaan
bank syariah atau bank yang berasaskan Islam untuk melakukan segala tindakan
atau kegiatan perbankan layaknya seperti bank konvensional.
b.
Undang-Undang No 10 Tahun
1998
Undang-undang
ini berisikan tentang penyempurnaan dan penjelasan dari undang-undang no 7
tahun 1992, yakni penjelasan tentang bagaimana bank syraiah sebagai bank umum
dan bank pengkreditan rakyat khususnya berada di pasal 6 serta berisi juga
tentang penjabaran dari prinsip syariah yang terdapat dalam pasal 1 ayat 13.
2.2
Pengelolaan
Bank
1.
Pengelolaan Bank
Konvensional
a.
Pengelolaan Bank Umum
Jangka Panjang
Tujuan
jangka panjang suatu bank umum adalah mencari laba. Namun demikian, suatu bank
tidaklah seharusnya hanya memperhatikan
tujuan jangka panjang ini, tetapi juga kegiatannya dalam jangka pendek
(kegiatan sehari-hari). Dalam jangka pendek, harus selalu dijaga agar tidak terjadi
“kehabisan dana” artinya, setiap saat para nasabah hendak mengambil
depositonya, bank dapat memenuhi kewajibannya meskipun bank ada kemungkinan
menderita kerugian pada saat itu. Usaha untuk mengatasi masalah likuiditas ini,
bank perlu membedakan adanya dua (2) kelompok pos-pos (rekening) dalam
neracanya. Satu kelompok rekening yang memang bank tidak (kurang) bisa
menguasai dan kelompok lain adalah rekenig-rekening yang bisa dikuasainya.
Contoh rekening yang tidak bisa dikuasai
seperti misalnya, deposito para nasabah serta pinjaman yang diberikan kepada
nasabah. Bank biasanya mau menerima deposito yang ditawarkan oleh nasabah dan
pula harus bisa membayarkan kepada nasabah manakala nasabah mengambilnya. Dalam
hal ini bank tidak dapat mengontrol berapa besarnya deposito yang ditawarkan
serta nasabah yang akan mendopositokan uangnya. Demikian juga siapa, serta
dalam jumlah berapa deposito ini diambil sangatlah sulit dikontrol. Yang bisa
dilakukan oleh bank hanyalah mengadakan peramalan berdasarkan pengalaman yang
lalu. Pinjaman yang diberikan juga sukar untuk dikontrol, seperti besarnya
pinjaman serta jumlah peminjam yang sering bervariasi di luar kekuasaan bank.
Semuanya tergantung pada para calon nasabah, bank hanya bisa mempengaruhi
secara tidak langsung.
b.
Pengelolaan Bank Umum
Jangka Pendek
Dua
(2) hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola bank dalam jangka pendek, yakni
penentuan :
1. Tujuan
Jangka Pendek
Waktu
yang relevan bagi bank dalam jangka pendek adalah mingguan atau paling lama
bulanan. Dalam jangka waktu itu tujuan yang utama meliputi:
(a)
Memenuhi cadangan minimum.
(b)
Pelayanan yang baik kepada langganan.
(c)
Strategi dalam melakukan investasi.
Di
samping dua jenis rekening yang uncontrollable ini masih ada yang lain, seperti
: sejumlah cek yang akan diuangkan, besarnya cadangan minimum serta perubahan
(dalam jangka pendek) dari modal bank.
2. Cara
Mencapai Tujuan
Cara
yang ditempuh untuk mencapai tujuan di atas mungkin berbeda untuk setiap bank,
tergantung beberapa faktor di antaranya :
(a) Falsafah dalam Pengelolaan Bank
(b) Minimum Biaya
(c) Faktor-F aktor lain
3. Manajemen
Liquidasi Bank
(a) Falsafah dalam Pengelolaan Bank
Yang
dimaksud dengan falsafah di sini adalah petunjuk baik secara eksplisit maupun
implisit yang ditentukan oleh pimpinan sebagai panduan dan atau batasan bagi
bawahan untuk bertindak.
(b) Minimum Biaya
Suatu
bank yang menghendaki dana tambahan dapat memperolehnya melalui beberapa cara,
antara lain dengan meminjam dana antarbank, mengeluarkan sertifikat deposito
atau menjual surat berharga jangka pendek.
(c) Faktor-faktor lain
Beberapa faktor lain yang mempengaruhi
pengelolaan bank diantaranya kebutuhan nasabah, likuiditas bank, dan perubahan
pasar.
2.
Pengelolaan Bank Syari’ah
Perbankan
syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan
berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh
larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau
yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang
dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi
makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak
dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Bank
syari’ah memberikan beberapa produk jasa antara lain :
a.
Jasa Untuk Peminjam Dana
Mudhorobah,
adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan
yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian
ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh
kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Musyarokah (Joint
Venture), konsep ini diterapkan pada model
partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio
yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang
dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam
konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah
tidak ada campur tangan.
Murobahah,
yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan
harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan
pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai
akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang
dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang
disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
b.
Jasa Untuk Penyimpan Dana
Wadi’ah (jasa penitipan),
adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut
sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun
diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat
Indonesia-Shahibul Maal.
Deposito Mudhorobah,
nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari
investasi terhadap dana nasabah yang dilakuk an
bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
3.
Tentang Pengelolaan Dana
Laju
pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset
lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS,
tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha
perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per
tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar,
meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang
memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal
jauh di belakang Malaysia.
Tahun
lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit
(272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran
ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di
Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen
dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan
perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi
kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan
rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya
investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan
perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan
syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau
sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
2.3
Perbedaan
antara Bank Konvensional dan Bank Syari’ah
Dalam
dunia perbankan Indonesia, dikenal dua jenis bank yaitu Bank Syariah dan Bank
Konvensional. Masyarakat Indonesia masih awam dengan keberadaan dua bank
tersebut, tanpa disadari bahwa keduanya memiliki perbedaan. Perbedaan keduanya
beragam. Misalnya, dalam hal suku bunga bank.
Di
samping itu, pelayanan kedua bank tersebut juga berbeda. Agar membuka pemahaman
serta wawasan Anda mengenai fungsi dan keberadaan Bank Syariah maupun Bank
Konvensional, AturDuit akan menjelaskan perbedaannya.
a.
Keuntungan Bank Syariah
dan Konvensional
Kedua
bank sama-sama memberikan keuntungan bagi nasabahnya, hanya saja pemberian
keuntungan kedua Bank ini berbeda bentuk. Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun
1998 Bank Konvensional merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan memberi keuntungan berupa suku bunga kepada nasabahnya.
Sementara itu, dalam Bank Syariah, pemberian suku bunga sama sekali
dihindarkan.
Bank
Syariah : Keuntungan berasal dari pendekatan bagi hasil (al-mudharabah).
Bank
Konvensional : Keuntungan berasal dari suku bunga dengan jumlah nominal
tertentu. Selain itu, nasabah memperoleh keuntungan bunga simpanan yang tinggi,
sedang kepentingan pemegang saham di antaranya adalah memperoleh spread yang
optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan
interest difference).
b.
Pengelolaan Dana
Perbedaan
kedua bank ini juga terjadi dalam hal pengelolaan dana. Bank memiliki caranya
masing-masing untuk mengelola dana nasabah agar terus berputar. Bahkan
pemutaran keuangan dapat melalui produk apa saja. Bisa dari tabungan, deposito
hingga giro. Akan tetapi, pada bank syariah, pegelolaan keuangan ini tak bisa
sembarangan.
Bank
Syariah : Pengelolaan keuangan dalam bentuk titipan maupun investasi. Segala
pengelolaan yang berasal dan diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar
hukum Islam, seperti perdagangan barang-barang haram, perjudian (maisir), dan
manipulatif (ghahar) sangat diharamkan.
Bank
Konvensional : Pengelolaan keuangan bisa berasal dari sumber manapun tanpa
harus mengetahui dari mana atau kemana uang tersebut disalurkan, selama debitur
bisa membayar cicilan dengan rutin.
c.
Proses Transaksi
Perbankan
Proses
transaksi serta perjanjian yang terjadi di kedua bank menujukkan perbedaan.
Dalam Bank Syariah, transkasi dilakukan sesuai prinsip Syariah Islam. Sementara
pada Bank Konvensional semua transaksi dan perjanjian berdasarkan hukum yang
berlaku di Indonesia.
Bank
Syariah : Transaksi berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jenis transaksinya antara lain akad
al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama
tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah
(keagenan).
Bank
Konvensional : Transaksi berdasarkan pada hukum yang berlaku di Negara
Indonesia.
d.
Promosi dan Cicilan
Dua
hal tersebut merupakan daya tarik bank dalam menjaring nasabah dan keduanya
memiliki taktik masing-masing dalam memberian promosi dan juga cicilan. Apabila
Bank Konvensional gemar menebar promosi dan cicilan yang menggiurkan misalnya
cicilan 0% diberikan bagi nasabah yang memiliki tabungan di bank tertentu atau
suku bunga tetap saat ingin membeli rumah. Nah, Bank Syariah juga memiliki
caranya sendiri dalam memberikan promosi dan cicilan.
Bank
Syariah : Program cicilan diterapkan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan
yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad kredit. Sementara
untuk pemberian promosi harus tersampaikan dengan jelas, tidak ambigu, dan
transparan.
Bank
Konvensional : Hampir setiap bulan memberikan promosi yang berbeda-beda dan
bertujuan menarik nasabah untuk menggelontorkan uangnya di bank tersebut.
Promosinya sangat beragam seperti pemberian suku bunga tetap atau fixed rate
selama periode tertentu, sebelum akhirnya memberikan suku bunga berfluktuasi
atau floating rate kepada nasabah.
e. Sistem
Bunga.
Bank
Syariah : Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk
agama Islam. Maka itu, Bank Syariah tidak menganut sistem ini.
Bank
Konvensional : Penentuan suku bunga dilakukan pada waktu akad dengan pedoman
harus selalu menguntungkan pihak bank. Besarnya persentase didasarkan pada
jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat
meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.